Penulis: Basri A
TVRINews, Sidoarjo
Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Non Aktif di Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan pidana 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tongani dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (25/10/2022).
Majelis hakim menilai terdakwa yang merupakan seorang hakim, terlibat terbukti terlibat dalam suap berkaitan penanganan kasus perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sesuai amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua pasal 12 dan juga pasal 11 berkaitan dengan penerimaan suap jabatannya sebagai seorang hakim.
Berkaitan dengan vonis majelis hakim ini, terdakwa hakim Itong langsung menyatakan banding karena merasa tidak pernah menerima uang dari panitera pengganti Hamdan seperti yang dituduhkan Jaksa KPK kepada dirinya.
Menanggapi atas vonis hakim tersebut baik Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dahulu.
“Dari semua pertimbangan majelis Hakim, kami sepakat atas dakwaan yang pertama dan dakwaan yang kedua,” kata Jaksa KPK M.Nur Aziz
Dalam perkara suap ini, Hakim Itong ditangkap bersama M. Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono (seorang pengacara), dalam Operasi Tangkap Tangan di lingkup PN Surabaya oleh KPK pada Januari 2022 lalu.
Itong Isnaeni dan M. Hamdan dijerat dengan pasal berlapis, yakni keduanya sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua: pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua: pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Editor: Redaktur TVRINews