
Pertama Kali, Pelepasliaran Burung Garuda Menggunakan GPS
Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) melepasliarkan satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dengan jenis kelamin jantan di Blok Cisalimar, Kawasan TN Gunung Halimun Salak, Sukabumi.
Pelepasliaran kali ini sangat penting, mengingat untuk pertama kalinya Elang Jawa yang dilepasliarkan dengan dipasangi Platform Transfer Terminal (PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos yang beratnya cuma 21 gram.
Kepala Balai TN Gunung Halimun Salak, Ahmad Munawir mengatakan akan terus melakukan pemantauan tingkat keberhasilan pasca pelepasliaran, lokasi dan luas wilayah jelajah, ketinggian terbang serta lainnya terhadap elang jawa tersebut.
"Elang Jawa muda itu bernama Iskandar yang dilepasliarkan saat berusia sekitar 1 tahun 5 bulan, merupakan serahan dari masyarakat Lido-Bogor pada tanggal 9 Januari 2022," kata Ahmad Munawir kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Iskandar siap dilepasliarkan setelah melewati masa rehabilitasi yang relatif sangat singkat yaitu hanya selama 15 hari di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor, yang dikelola oleh Balai TN Gunung Halimun Salak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ahmad Munawir menjelaskan, sebelum Iskandar dilepasliarkan, pihak Balai TNGHS telah melakukan beberapa prosedur, diantaranya memastikan kesehatan satwa, perilaku satwa, dan lokasi pelepasliaran.
"Area Blok Cisalimar dinilai yang paling cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya seperti kondisi habitat, keberadaan elang jawa, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan," ujarnya.
Secara kesejarahan, Elang Jawa mirip dengan Garuda, Lambang Negara Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Satwa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993.
Elang Jawa termasuk jenis Burung pemangsa (raptor) merupakan top predator di alam yang peranannya sangat penting sebagai pengatur rantai makanan sehingga keseimbangan ekosistem dapat terjaga.
Elang Jawa termasuk salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah, merupakan salah satu dari tiga spesies kunci di TNGHS dan sebagai satwa endemik Pulau Jawa.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengkategorikan Elang Jawa sebagai jenis satwa terancam punah (endangered), kategori Appendix II menurut Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dan dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Editor: Redaktur TVRINews