
Foto: Kantor Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Barat
Penulis: Redo Jayusman
TVRI News, Padang
Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumbar telah mengusulkan 3306 narapidana yang ada di sejumlah lapas dan rutan yang ada di Sumatera Barat mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumbar Andika mengatakan remisi Hari Raya Idul Fitri itu akan diberikan kepada masing-masing napi dengan masa potongan tahanan berkisar 1 bulan hingga 6 bulan.
"Kami berharap seluruh nama-nama napi yang diusulkan itu, bisa menerimanya sebagai hadiah Hari Raya Idul Fitri bagi napi beragama yang islam," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumbar Andika kepada TVRINews, Kamis (28/4/2022).
Sementara itu nama-nama napi yang diusulkan telah berdasarkan seleksi dengan kriteria berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lapas dan rutan.
"Mereka ini telah menjalani masa hukumannya serta tidak tersandung kasus narkoba atau korupsi," ujar Andika.
Keputusan remisi itu nanti akan dibacakan di masing - masing lapas dan rutan yang ada di Sumatera Barat selesai melaksanakan salat Idul Fitri.
Kanwil Kemenkumham Sumbar berharap remisi yang diberikan kepada narapida terpilih akan memacu narapidana lainnya untuk berbuat lebih baik lagi agar bisa mendapatkan remisi selanjutnya.
Editor: Redaktur TVRINews