
Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk terus melengkapi berkas perkara tersangka Apif Firmansyah.
Penulis: Irwan Sulistiyo
TVRINews, Jakarta
Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Apif Firmansyah (AF), orang kepercayaan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola terkait dugaan korupsi pengesahan RAPBD Prov. Jambi Tahun 2018, Rabu (24/11).
“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan bagi Tsk AF untuk 40 hari kedepan terhitung sejak 24 November 2021 s/d 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih", kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/11).
Lebih lanjut Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk terus melengkapi berkas perkara tersangka Apif Firmansyah.
“Tim penyidik masih akan terus mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait lainnya,” ucap Ali.
Diketahui, pada Kamis (4/11) KPK telah menetapkan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah (AF) sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi Tahun 2016 s/d 2021.
AF dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Jambi.
Sejumlah uang yang terkumpul diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi AF.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar Rp46 Miliar. Sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
AF sendiri diduga menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 Miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK.
Editor: Abdullah Fikri