
terdakwa Arif Rachman
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali lakukan sidang lanjutan terhadap terdakwa Arif Rachman, dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Jumat (25/11).
Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menyebut hari ini Jaksa Penuntut Umum akan hadirkan 11 saksi dalam sidang Arif.
"Info dari JPU ada sebelas saksi yang akan diminta keterangan," kata Junaedi, saat diminta keterangan, Jumat (25/11).
Baca Juga: Ketua RT Komplek Polri Akui Dirinya Tidak Mengetahui Pergantian CCTV Rumah Sambo
Disebut-sebut, saksi hari ini berasal dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pelapor, dan petugas keamanan Komplek Polri Duren Tiga.
Berikut 11 saksi yang akan dihadirkan sidang hari ini, diantaranya adalah:
1. Aditya Cahya Sumunar (Saksi Pelapor)
2. Marjuki (Satpam Yang Mengawasi CCTV)
3. Abdul Zapar (Satpam Komplek Duren Tiga)
Supriadi alias Anto (Buruh Harian Lepas)
7. Ari Cahya Nugraha (eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
8. Ridwan Rhekynellson Soplanit (Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
9. Rifaizal Samual (Kasubnit I Reskrimum)
10. Dimas Arki Jatipratama (anggota Polri Polres Metro Jakarta Selatan)
11. Arsyad Daiva (Kasubnit I Unit I Reskrimum)
12. Dwi Robiansyah (anggota Polri Polres Metro Jakarta Selatan)
13. Ridwan Janari (anggota Polri Polres Metro Jakarta Selatan)
Editor: Redaktur TVRINews
