Penulis:Yanda R
TVRINews, Banjarmasin
Dengan dikawal dua anggota Propam, Bripka BT mantan anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dihadapkan kepada Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito pada upacara pemecatan di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu ( 29/1/2022).
Upacara ditandai dengan pelepasan seragam dinas Polri, pemasangan baju pengganti hingga penyerahan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
BT terbukti melakukan pemerkosaan terhadap salah seorang mahasiswi FH ULM saat magang di Polresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan pihaknya mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Hukuman PTDH ini hasil sidang kode etik profesi Polri. Dengan PTDH yang bersangkutan tak lagi memiliki hak-haknya di Polri.
Pada kesempatan ini Bripka BT juga diberikan kesempatan untuk berbicara, Ia meminta maaf atas perbuatan yang telah mencoreng nama instansi Polri.
Selain diberhentikan, Bripka BT harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan Bripka BT melanggar pasal 286 KUHP dan memvonisnya 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.