
Sisir Warung, Petugas Gabungan Sita Ratusan Rokok Ilegal
Penulis: Andi Firmansyah
TVRINews, Bogor
Satgas gabungan Bea Cukai, Satpol-PP, TNI dan Polri menggelar razia peredaran rokok ilegal secara serentak di sejumlah warung kelontong di Kota Bogor, Jawa Barat.
Kabid Gakkumda Satpolpp Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan sedikitnya lebih dari 500 bungkus rokok berbagai merek, tanpa label cukai maupun kemasan palsu disita oleh petugas.
Menurutnya peredaran barang ilegal itu, menyababkan kerugian negara, lantaran rokok ilegal dijual murah tanpa pajak.
"Sedikitnya lebih dari 500 bungkus rokok ilegal berbagai merek berhasil disita dari warung yang tersebar di empat kecamatan. Seluruh barang bukti rencananya akan dievakuasi ke kantor Bea Cukai untuk nantinya dimusnahkan," kata Asep, Selasa (12/7/2022).
Samsir, seorang pedagang rokok ilegal mengaku biasanya barang ilegal itu dipasok oleh distributor dengan harga murah.
"Harga rokok ilegal ini berkisar Rp800 ribu rupiah per bungkus," tuturnya.
Dari hasil penelusuran, Kota Bogor merupakan salah satu wilayah pemasaran rokok ilegal dari pabrik dan distributor yang berasal dari luar kota.
Editor: Redaktur TVRINews