Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
"LHS" orang tua dari tersangka Indra Kenz (IK) hari ini, Kamis (17/3) memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
LHS menjalanin pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk tersangka IK atas kasus Binary o
Option.
Dalam akun instagramnya, tersangka IK bercerita jika ia mengenal aplikasi Binary Option dari youtube dan mulai aktif menggunakan platform Binary Option pada 2018. Lalu membuat konten terkait pada tahun 2019 .
Pada konten youtube nya, ia menjelaskan bahwa setelah menjalankan dua tahun mengeksplorasi dunia trading, ia berhasil meraih profit lebih dari Rp 2 miliar.
Sebagai informasi, tersangka IK ditangkap pada Kamis (24/2) terkait dugaan penipuan dan tindakan pidana pencucian uang, dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara.