Penulis: Puji A/Basri
TVRINews, Situbondo
Seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan diamankan petugas Kantor Imigrasi Jember, karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan, Selasa, (5/10/2021). Sudah seminggu lebih, WNA tersebut tinggal di Desa Olean, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo dengan alasan membeli furniture.
Beberapa petugas dari Kantor Imigrasi Jember langsung mendatangi sebuah rumah di Desa Olean, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo untuk mengamankan Sung Ho, seorang WNA, asal Korea Selatan.
Berdasarkan informasi yang didapat petugas, kakek 64 tahun itu datang ke Kabupaten Situbondo tanpa dibekali dokumen perjalanan apapun. Dari situ, petugas kemudian melakukan pengecekan secara langsung.
Ternyata benar, Sung Ho datang ke Situbondo hanya berbekal sebuah tas. Ia berdalih datang ke Situbondo untuk berbisnis barang furniture, sedangkan dokumen perjalanannya berada di Kantor Imigrasi Surabaya.
Petugas yang tidak mempercayainya langsung menggelandang Sung Ho ke Kantor Imigrasi Jember. Sempat terjadi perlawanan, namun akhirnya kakek 64 tahun ini menyerah.
“Keberadaan Sung Ho, yang mengaku warga Negara Korea Selatan itu tidak memiliki atau tidak membawa dokumen. Jadi untuk sementara kami amankan sambil menunggu pengecekankan selanjutnya,“ kata Rizky Nur Adiyat, Kepala Sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Jember.
Untuk membuktikan ucapannya, petugas akan melakukan penyecekan di Kantor Imigrasi Surabaya. Jika terbukti dokumen perjalanan Sung Ho berada di Surabaya, maka petugas akan melepaskannya. Namun jika tidak ada, maka petugas akan mendeportasinya ke negara asal Korea Selatan.
Editor: Dadan Hardian