Kontributor:Irvan S
TVRINews, Jakarta
Sebanyak puluhan warga dari daerah dan DKI Jakarta terciduk Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen saat menggelar Operasi Tertib Masker (Opstibmask) di kawasan Jalan Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (26/12/2020).
"Waduh, ada razia masker dikirain pada cuti liburan petugas Satpol PP nya. Kena lagi dah nyapu sampah," ujar salah satu rombongan emak-emak yang terjaring saat belanja di Pasar Senen.
Rombongan emak-emak ini langsung digiring untuk didata kemudian disanksi hukuman kerja sosial membersihkan sampah di Fasilitasi Umum (Fasum) dengan memakai rompi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Mereka pikir petugas libur cuti bersama. Padahal kami tidak ada libur tetap melaksanakan Opstibmask dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona," ungkap E. Sunaryo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Senen.
Sunaryo mengaku, seluruh pelanggar yang terjaring merupakan warga berasal dari daerah dan DKI Jakarta.
"Ada 30 pelanggar yang terjaring petugas Opstibmask di kawasan Jalan Stasiun Senen yaitu masyarakat umum diantaranya, Emak-emak yang sedang belanja di Pasar Senen, Ojek Online (Ojol), pedagang dan lain-lain," katanya.
Alasan, para pelanggar tidak memakai masker ini, kata Sunaryo alasannya karena terburu-buru dan tidak ada razia masker karena libur.
"Ada juga pelanggar yang alasannya lupa, namun, petugas Opstibmask tetap mengenakan sanksi hukuman kerja sosial sebagai efek jera bagi pelanggar ini. Sedangakan, untuk denda administrasi kosong-kosong karena mereka sedang tongpes (kantong kempes)," pungkas Sunaryo sambil menambahkan, ada 15 petugas Satpol PP yang dikerahkan dalam kegiatan Opstibmask.
Editor: Idham Kurniawan