
Bentuk SIPI antar Daerah untuk Meminimalisir Masalah Hukum dan Sosial
Reporter: Nur Khabibi
TVRINews, Jakarta
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, mengatakan agar Pemerintah Daerah mengatur Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) antar daerah. Tujuannya, agar tak timbul masalah hukum dan masalah sosial antar nelayan andon.
“Sebaiknya Pemerintah Daerah melakukan kerja sama melalui skema nelayan andon,"kata Nugroho, Rabu (3/3/2021).
Nelayan Andon adalah nelayan yang melakukan pencarian ikan berpindah-pindah tempat di luar daerah asalnya. Hal itu dilakukan agar produksi dan produktivitasnya meningkat.
Nugroho akan meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan nelayan andon berupa pelatihan, bimbingan ataupun sosialisasi sesuai tercantum pada Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan. Jika ditemukan nelayan yang tidak mematuhi aturan SIPI, maka akan dicabut SIPI-nya.
"Karena menangkap ikan di daerah lain harus sama-sama saling menghormati kearifan lokal budaya setempat karena tiap daerah memiliki aturan dan kewenangannya masing-masing,” paparnya.
Selama tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan 20 kapal Indonesia. Hal itu sebagai langkah tegas bagi nelayan yang melanggar.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin