Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng. Namun, belum diatur terkait sanksi jika terjadi pelanggaran dalam jual beli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, karena dikhawatirkan ada pembelian yang berlebih dilakukan oleh konsumen.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan aturan baru tersebut.
“Akan segera keluar peraturan, akan ada alternatif untuk melaksanakan DMO selain menyalurkan minyak goreng curah. Boleh juga menyalurkan, alternatifnya, minyak goreng dalam kemasan. Tapi, hanya diizinkan menggunakan 1 merek, yaitu Minyakita,” kata Oke Nurwan dalam virtual pers, Senin (28/6/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Technology Sustainable Development Special Advisor atau penasihat khusus di sektor teknologi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin juga mengatakan jual-beli dengan PeduliLindungi bertujuan mendata sasaran minyak goreng curah. Sistem yang sementara waktu sudah terintegrasi dengan data kependudukan yang dimiliki pemerintah.
“Jadi menurut kami kita biarkan dulu, tapi yang pasti satu, bahwa kalau gunakan PeduliLindungi itu sudah verified, jadi manusianya ada. Harus ada orang yang dia pinjam,” kata Rachmat.
Dalam aturan baru yang akan diterapkan, konsumen bisa membeli minyak goreng curah maksimal 10 kilogram per hari dengan satu kali scan PeduliLindungi atau menunjukkan KTP.
Aturan ini akan diterapkan setelah masa sosialisasi 2 pekan dilakukan oleh pemerintah. Sosialisasi sudah dilakukan sejak Senin (27/6) kemarin. Bagi yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, masyarakat diijinkan membeli minyak goreng dengan menunjukan NIK atau KTP.