Penulis : Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima personil baru dari Kejaksaan sejumlah 43 orang untuk ditempatjan di beberapa posisi pada unit kerja KPK, Senin (11/4).
Penambahan personil ini merupakan penugasan tahap kedua dari hasil rekrutmen yang telah diselenggarakan sejak tahun 2021 lalu.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa bersama Ketua Persatuan Jaksa di KPK periode 2020-2023 Budhi Sarumpaet, menerima secara langsung personil baru dari Kejaksaan tersebut. Penerimaan secara definitif 43 pegawai ini baru dapat dilaksanakan karena mereka masih harus menuntaskan tugasnya di Kejaksaan.
“Kita berharap pengalaman teman-teman di Kejaksaan bisa memperkaya pelaksanaan tugas di KPK, dan pengalaman teman-teman yang lebih dulu ada di sini bisa menambah wawasan bagi yang baru bergabung,” kata Cahya.
Dari rekrutmen tersebut sejumlah 55 pegawai dinyatakan lulus dan telah dilantik pada 10 Februari 2022 dengan penugasan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama, bagi 12 pegawai yang mulai bertugas pada 10 Februari 2022, dan tahap kedua bagi 43 pegawai yang mulai bertugas pada 11 April 2022.
Selanjutnya, bagi 43 pegawai baru akan ditugaskan di Direktorat Penuntutan sejumlah 34 pegawai, Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) 3 pegawai, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi 4 pegawai, Inspektorat 1 pegawai, serta di Sekretariat Dewan Pengawas 1 pegawai.
Editor: Redaktur TVRINews