
Oknum Polisi Tembak 3 Orang Hingga Tewas di Kafe karena Tak Terima Jumlah Tagihan Minuman
Penulis: Dadan Hardian
TVRINews, Jakarta
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran geram ada anggota Polisi
menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Penyidik langsung menjerat Bripka CS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
"Kami sudah melaksanakan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibukota, kedua juga berkoordinasi dengan pangkostrad sebagai atasan korban," sambung Irjen Pol Fadil Imran saat ditanya mengenai salah satu korban dari anggota TNI.
Penembakan yang terjadi di RM Cafe Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dinihari sekira pukul 04. 00 WIB menewaskan tiga orang.
Peristiwa berawal saat pelaku selesai minum-minum di RM Cafe dan pelayan kafe memberikan tagihan hingga Rp 3,3 juta.Oknum Bripka CS tidak terima dengan jumlah tagihan itu.
"Sekitar pukul 4 kafe akan tutup saat akan bayar terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dengan kondisi mabuk, CS mengeluarkan Senpi dan menembak, tiga meninggal dunia dan satu di rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus yang mendampingi Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers.
Kapolda Metro Jaya meminta jajarannya untuk membantu meringankan beban para korban penembakan, saat proses pemakaman.
"Dalam proses pemakaman saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman berjalan lancar dan baik," pinta Irjen Pol Fadil Imran.
Editor: Admin