
Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jenis Ekstasi di Menteng Jakpus
Penulis: Nirmaa Hanifah
TVRINews, Jakarta
Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil gagalkan transaksi pengedaran narkoba jenis ekstasi di daerah Menteng, Jakarta Pusat pada hari Kamis (4/8) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka yang memiliki inisial ‘SS’ dan ‘KR’ yang berjenis kelamin laki-laki.
“Kedua tersangka memiliki peran sebagai kurir, dan di tangkap di Jalan Latuharhary RT. 02/04. Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Zulpan ungkap kronologi penangkapan kedua tersangka, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di daerah Menteng.
“Dari hasil penyelidikan, selanjutnya Tim Unit 2 Subdit 1 berhasil melakukan berhasil menangkap dua orang tersangka ‘SS’ dan ‘KR’ dengan menyita barang bukti Ekstasi sebanyak 1.666 butir,” ucap Zulpan
“Kedua tersangka mengatakan, mereka mendapatkan perintah dari RA (DPO) untuk mengambil ekstasi di daerah Kemang dan dijanjikan akan diberikan uang Rp500 ribu. Tersangka sendiri sudah ke empat kalinya disuruh untuk mengantar narkoba,” sambung Zulpan
Atas kejahatannya, kedua tersangka terkena Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jucnto 132 ayat 91. UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews