Reporter: Nur Khabibi
TVRINews, Jakarta
Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyebutkan penahanan kembali mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi koruptor yang baru bebas dari masa tahanan merupakan kekurangan dari operasi tangkap tangan (OTT).
Setalah OTT menurut Karyoto penyidik harus sesegera mungkin melengkapi berkas penangkapan. Selambat-lambatnya 60 hari.
"Nah pada saat itu sebenarnya masih banyak bahan-bahan yang bisa dikembangkan untuk melihat perkaranya apa, apakah pengadaan barang dan jasa," ucap Karyoto, Kamis (29/4/2022).
"Nah akhirnya ditemukan juga yaitu 9,5 miliar rupiah yang disita dari perkara yang kedua," kata Karyoto.
"Itu adalah salah satu kelemahan dari OTT," tutur Karyoto menambahkan.
Editor: Dadan Hardian