
Petani Tebu yang Sedang Menggarap Lahan Diserang Kelompok Bersenjata Tajam
Penulis: Makmur Hamdalah
TVRINews, Indramayu
Polres Indramayu menetapkan tujuh tersangka (dua masih dikejar) dalam kasus bentrokan yang mengakibatkan dua petani tebu meninggal. Motif para tersangka melakukan penyerangan ingin menguasai lahan secara sepihak.
Lima tersangka yang berhasil dirangkap adalah Ketua LSM F-Kamis dan anggotanya.
Bentrokan berujung maut mengakibatkan dua petani yang sedang menggarap lahan tebu di kawasan Sukamulya Tukdana Kabupaten Indramayu meninggal akibat diserang menggunakan senjata tajam.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, motif para tersangka ini ingin mempertahankan lahan penguasaan sepihak. Hasil interogasi petugas, peran Ketua LSM F-Kamis menghasut dan melakukan perlawanan kepada masyarakat petani penggarap yang bermitra dengan PG Jatitujuh dan melawan aparat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 338, 170 dan 160 KUH Pidana, Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin