
Roy Suryo Laporkan Dua Youtuber ke Polisi
Reporter: Riana Rizkia
TVRINews,Jakarta
Mantan Menteri dan Pemuda Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray karena dinilai mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah serta memutarbalikan fakta atas kasus kecelakaan dirinya dengan Lucky Alamsyah beberapa hari lalu.
Melalui akun Youtube milik mereka bernama '2045 TV', keduanya nampak mengomentari kasus tersebut dengan balutan komedi.
"Hari ini saya terpaksa melapor lagi karena ada seorang buzzeRp. Saya tak menyebut pegiat sosial atau Youtuber karena buzzeRp ini mengunggah di akun Youtube dengan nama @Pra-Kontro 2045," kata Roy Jumat (4/6/2021).
Video berdurasi 18 menit 8 detik dengan judul 'Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray: Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi' disebut Roy dimanfaatkan oleh keduanya untuk mendapatkan keuntungan dari kasus kecelakaan ringan dirinya.
Diketahui, video tersebut sudah ditonton lebih dari 227 ribu orang.
"Saya waktu itu tak sengaja melihat. Kami ingin mendokumentasikan berita kasus LA sebelumnya, kebetulan ada tayangan ini. Jadi, sudah banyak yang menonton, dia sudah pasti mendapatkan keuntungan dari tayangan ini," ucapnya.
Roy melaporkan mereka karena menganggap konten berisi hal tidak mendidik masyarakat. Sebagai pegiat sosial dengan 313 ribu pengikut di Youtube, keduanya telah membuat citra Youtuber buruk karena mencaci dan melakukan fitnah.
"Yang dia ceritakan di dalam sini, dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dan saudara LA.Tapi dari versi dia yang sudah diputarbalikan fakta, bahkan dia dengan sengaja menyebut kasus lain yang mana kasus itu dia putarbalikan sepenuhnya," kata Roy.
Salah satu kasus lama yang dibicarakan keduanya, kata Roy, adalah kasus panci yang berkaitan dengan tuduhan penggelapan barang Kemenpora.
Roy mengatakan, kasus itu sudah inkrah sejak 29 Mei 2019. Fakta dari kasus itu adalah hoaks, dan tidak ada penggelapan barang.
"Jadi sudah dua tahun lalu dan itu masih disebutkan lagi oleh saudara E.K saudara M.P ini dalam kasusnya dia (unggahannya). Jadi, banyak sekali hal yang dia sebut dalam video ini," ucapnya.
Kedua youtuber tersebut dinilai Roy sudah lari dari tanggung jawab karena menyebut di awal video untuk tidak menyebut nama seseorang yang sedang mereka bicarakan. Faktanya, sepanjang video nama 'Roy Suryoc justru disebut 33 kali secara jelas.
"Maka itu, saya didampingi pengacara saya, Pitra Romadoni hari ini melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Prey ini ke Polda Metro Jaya dengan bukti surat tanda bukti lapor bernomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT PMJ tertanggal 4 Juni 2021 terkait penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan pemutarbalikan fakta. Dengan dugaan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan KUHP Pasal 310, 311," katanya.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin