Penulis: Muzhar Apandi
TVRINews, Sumsel
Sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), penerapan kebijakan PPKM level 3 dinilai efektif untuk diterapkan.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di Indonesia. Namun PPKM level 3 ini merupakan kebijakan sesaat yang akan dilakukan selama 10 hari saja terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Ini dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di indonesia mengingat perayaan biasanya identik sebagai pemicu terjadinya kerumunan, sehingga dikhawatirkan menjadi penyebab kembali terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Tenaga Ahli Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Profesor Yuwono menilai bahwa kebijakan ini tepat untuk dilakukan mengingat penerapan PPKM sebelumnya cukup efektif menekan angka penambahan kasus Covid-19.
Sementara total jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Sumsel per Minggu (5/12) tercatat mencapai 59.943 kasus terkonfirmasi dan 56.840, di antaranya telah dinyatakan sembuh dari paparan Covid-19.