Penulis: Nur Khabibi
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
Seusai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Budhi Sarwono membantah jika dirinya menerima sejumlah uang yang dimaksud dari para pemborong. Bahkan, Budhi Sarwono menantang KPK untuk menunjukkan siapa pemberi uang Rp2,1 miliar kepada dirinya.
Merespon sanggahan Budhi, pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya bukan tanpa alasan memberikan keterangan jika Budhi menerima uang Rp2,1 miliar dari pemborong proyek di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Menurutnya, Lembaga Antirasuah memiliki bukti yang cukup atas temuan yang dimaksud.
"KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Ali, Minggu (5/9/2021).
Ali menambahkan, jajarannya berharap para tersangka untuk kooperatif selama proses penyidikan, dengan memberikan keterangan fakta-fakta yang sebenarnya kepada penyidik.
Sebagai informasi, dalam perkara tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi.
Editor: Dadan Hardian