
Positif Ganja, Anji Jalani Asesmen
Reporter: Riana Rizkia
TVRINews, Jakarta
Anji musisi dengan nama sebenarnya, Erdian Aji Prihartanto, menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021) setelah terjerat kasus narkoba akibat kepemilikan 30 gram ganja. Hal tersebut disampaikan Kanit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari.
Proses asesmen ini dilakukan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan. Harry menyebut hasil asesmen akan keluar dalam 3-7 hari, terhitung sejak Anji dibawa ke BNNP Jakarta oleh tim asesmen. Hasil tersebut yang nantinya akan menentukan apakah Anji memenuhi persyaratan rehabilitasi.
Anji ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat 11 Juni 2021. Di ditangkap saat berada di dalam studio rekamannya dengan bukti narkotika jenis ganja seberat 30 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa terdapat seseorang yang memiliki ganja di sekitaran wilayah Palmerah. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap Anji di perumahan di kawasan Cibubur.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada Anji, diketahui bahwa yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung tetrahydrocannabinol (THC) alias ganja. Ady mengungkapkan pelaku memesan ganja tersebut dari situs bernama megamarijuanastore.com.
Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin