
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kapolri: Pemberantasan Kejahatan Transnasional Makin Optimal
Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam telah resmi menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan adanya perjanjian kedua negara tersebut akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.
"Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/01/2022).
Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, di tengah perkembangan zaman akan ada potensi tantangan dari segi modus kejahatan yang terus berkembang, seperti kejahatan digital, yang pelaku kejahatan memanfaatkan perkembangan teknologi.
"Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara. Untuk menangkap mereka diperlukan adanya kerjasama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Sigit menekankan, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura juga menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu. Sehingga, hal itu berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan.
"Dengan adanya perjanjian ekstradisi itu, akan meningkatkan peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan yang lainnya," ucap Sigit.
Sebagai contoh nyata, Sigit memaparkan, Polri saat ini sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Selain pencegahan, Kortas itu nantinya akan memperkuat kerjasama hubungan internasional hingga tracing recovery asset.
Dalam hal ini, Sigit mengingatkan soal cita-cita dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi memerlukan upaya fundamental dan lebih komprehensif. Dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, lanjut Sigit, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah.
"Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset," tutur Sigit.
Editor: Redaktur TVRINews