
Polda Sumbar Berhasil Ungkap Penimbun BBM Bersubsidi 7000 Liter
Penulis: Novika
TVRINews, Padang
TVRINews, Padang
Tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Koto Sebelas Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol. Adip Rojikan mengatakan dari keterangan sopir, truk BBM tersebut akan dibawa ke salah satu perusahaan yang berada di Pesisir Selatan.
"Kami mengamankan dua orang sopir truk dan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki berisikan 5.000 liter BBM jenis Bio Solar, satu unit minibus, 15 jerigen ukuran 35 liter berisi Bio Solar, kemudian satu buah baby tangki dan tiga buah drum yang berisikan sekitar 1.600 liter Bio Solar bersubsidi," kata Adip Rojikan kepada wartawan, Selasa (11/4/2022).
Adip menyebutkan pihaknya juga mengamankan satu unit mesin pompa, dua jerigen kosong ukuran 35 liter, selang sepanjang 15 meter dan satu buah baby tangki tang kosong tanpa tutup yang telah dimodifikasi.
"Total BBM bersubsidi yang diamankan sebanyak 7.000 liter lebih. Kini pelaku dan barang bukti yang diamankan akan dibawa ke kantor Mapolda Sumbar guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut, Adip mengungkapkan modus operasi dilakukan dengan membeli BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Kota Padang, kemudian dipindahkan ke mobil tangki minyak Solar industri untuk diperdagangkan.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
