Penulis : Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang electronic atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Jumat, 1 April 2022 di tujuh ruas jalan tol Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan ada dua pelanggaran yang dideteksi oleh kamera ETLE.
“Pelanggaran pertama adalah pelanggaran batas kecepatan dan yang kedua adalah pelanggaran batas muatan,” kata Sambodo di Aula TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Siap-siap! Mulai 1 April Tilang ETLE Berlaku di Tujuh Ruas Jalan Tol
Ada lima titik ruas tol yang sudah terpasang kamera ETLE untuk pelanggaran dengan batas kecepatan, yakni Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, Tol Kunciran - Cengkareng, dan Tol Layang Jakarta - Cikampek Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Pada lima ruas tol tersebut, penindakan akan diberikan bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal 100 km/jam dan batas kecepatan minimal 60 km/jam.
Pengendara yang melanggar batas kecepatan, akan kena pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman kurungan dua bulan dan denda Rp500 ribu.
Sedangkan kamera ETLE untuk memantau pelanggaran batas muatan, sudah terpasang di dua titik, yakni ruas jalan Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.
Bagi Kendaraan yang melanggar, khususnya angkutan barang over lood akan dikenai pasal 307 UU LLAJ dengan ancaman 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp500 ribu.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Imam Masjid Mulai Disuntik Vaksin Booster di NTB
Editor: Redaktur TVRINews
