Penulis: Rahmat Fatahillah Ilham
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di 5 TKP berbeda, Ruko Komplek Kelapa Gading, PT. Indotekno Nusantara, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang Jakarta Pusat, terakhir di Kelapa Dua Tangerang Selatan.
Dari 5 TKP tersebut, Dittipidsiber Polda Metro Jaya mengamankan 13 tersangka, dua di antaranya adalah wanita.
"Ya betul, dari kelima TKP berbeda itu, kita berhasil menangkap dan mengamankan 13 orang tersangka dengan perannya masing - masing," kata Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus dalam konpers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Polisi mengamankan empat orang tersangka dari penggrebekan di Kelapa Gading Jakarta Utara, PT. Indotekno Nusantara terdapat tigaborang yang ditangkap.
Selanjutnya, di TKP Karet Pasar Baru diamankan satu tersangka, di Tanah Abang dua tersangka, dan terakhir di TKP Kelapa Dua Tangerang Selatan tiga tersangka.
Lanjut Yusri, dalam satu perusahaan pinjol, terdapat pinjol legal yang digunakan untuk menutupi pinjol ilegal yang justru merupakan pemeran utamanya.
"Jadi pas kita lakukan penggerebekan di satu perusahaan pinjol, di dalamnya itu terdapat 13 aplikasi pinjol, tiga aplikasinya legal, sisanya ilegal. Itu cuma sebagai etalase saja yang legal itu, mereka memainkan pinjol ilegal sebenarnya," tutur Yusri.
Yusri menambahkan, Polda Metro Jaya sedang berproses untuk membuat platfrom yang bertujuan untuk mengetahui atau mendeteksi aplikasi pinjol yang legal maupun ilegal.
"Secepatnya kami akan susun satu platform kerjasama dengan OJK dan Kominfo. Masyarakat bisa lihat mana aplikasi legal dan ilegal sehingga memudahkan masyarakat saat lakukan peminjaman lewat aplikasi," tambah Yusri Yunus.