Penulis: Rahmat Fatahillah Ilham
TVRINews, Jakarta
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti angkat bicara terkait penghentian penyelidikan perkara dugaan perkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Poengky menyarankan kepada pelapor untuk terus memfollow-up kasus tersebut ke pra-peradilan di pengadilan negeri setempat.
"Polres Luwu Timur sudah mengeluarkan SP3 terhadap kasus ini. Sehingga saran kami, agar pelapor atau kuasa hukumnya mengajukan permohonan pra peradilan, agar Hakim Pra Peradilan dapat memutuskan sah atau tidaknya penghentian penyelidikan," kata Poengky Indarti saat dihubungi TVRINews.com, Kamis (7/10/2021).
Dengan l praperadilan tersebut dapat menentukan kasus ini dapat dilanjutkan ke penyidikan atau kasus penghentian laporan ini sah.
"Tetapi jika hakim praperadilan nantinya setelah memeriksa berkas memutuskan bahwa penghentian penyidikan ini sah maka kasus ditutup", tambah Poengky.
Sebelumnya sebuah informasi beredar di media sosial. Informasi tersebut berisi curahan hati 'Lydia' bukan nama sebenarnya, seorang ibu yang merasa tidak mendapatkan keadilan atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap ketiga anaknya yang diduga dilakukan mantan suaminya 'ayah kandung anak-anaknya'.
'Lydia' melaporkan mantan suami ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur (P2TP2A) dan Polres Luwu Timur. Namun di kedua institusi itu "Lydia' merasa tidak mendapatkan keadilan.
Penyelidikan laporannya dihentikan karena diduga bukti - bukti yang dilaporkan tidak cukup kuat untuk dilanjutkan penyidikan. Untuk itu, Kompolnas berpendapat perlu ada permohonan praperadilan agar kasus ini menjadi jelas.
"Dengan penghentian kasus seperti ini, tidak menutup kemungkinan kepolisian akan berhenti sampai di sini, penyidik bisa membuka kembali jika bukti- bukti baru terungkap," tambah Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Editor: Dadan Hardian