
Terpidana Lim Kiong Hin
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Terpidana Lim Kiong Hin alias Aheng, Direktur PT. Sinar Kakap, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Rangkao Buron (Tabur) Intel Kejati Bengkulu.
Aheng selama 13 tahun menjadi DPO Kejati Kalimantan Barat dalam kasus pengemplang kredit Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pontianak sebesar Rp 16,4 miliar.
Asintel Kejati Bengkulu, Muchammad Judhy Ismono mengatakan terpidana berhasil diamankan di salah satu indekos di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hari ini Senin (28/3).
"Setelah dilakukan pemetaan, diketahui yang bersangkutan bersembunyi di salah satu kost-an yang berada di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu", kata Judhy Ismono.
Judhy menjelaskan rencananya pada Selasa (29/3) besok, terpidana akan langsung diterbangkan dari Kota Bengkulu untuk diserahkan ke Kejati Kalimantan Barat.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Bupati Tabanan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak telah menetapkan Aheng sebagai terpidana lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam prosesnya, Aheng sempat melakukan perlawanan hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), namun permohonan terdakwa mengalami penolakan.
Setelah ditolak Aheng melakukan pelarian, tepatnya pada 2009 atau 13 tahun lalu.
Aheng merupakan Komisaris PT Sinar Kakap. Ia mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke Bank BNI Cabang Pontianak, melalui kredit investasi sebanyak Rp4,5 miliar dan kredit modal kerja sekitar Rp500 juta.
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membangun pabrik pengolahan hasil laut sebesar Rp55,1 miliar dan pembangunan pabrik es kapasitas 60 ton per hari sebesar Rp2,8 miliar.
Guna mendukung rencananya, terdakwa menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri oleh PT Sinar Kakap dengan nilai yang telah di mark up.
Setelah permohonan awal disetujui oleh pihak Bank, ia mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2 miliar dengan jaminan kapal kargo Bali Express senilai Rp900 juta yang dinaikkan menjadi Rp2,4 miliar.
Pada 25 Januari 2002, terdakwa kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp1,3 miliar.
Hingga pada 11 April 2002, ia kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebanyak Rp8 miliar.
Akibat perbuatannya terdakwa menyebabkan Bank BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sebanyak Rp16 miliar lebih.
Aheng telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta kewajiban mengganti kerugian sebanyak Rp16,448 miliar.
Baca Juga: Rawan Korupsi, KPK Pantau Pengadaan Barang/Jasa di Pemprov Bengkulu
Editor: Redaktur TVRINews
