Penulis: Thomy Mirulewan
TVRINews, Kupang
Kawasan kumuh Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Oeba, Kota Kupang, yang selama ini selalu menimbulkan bau tak sedap dan mengancam kesehatan warga sekitar, kini mulai ditata oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk dijadikan sebagai kawasan kuliner.
Kawasan kumuh itu kini telah ditimbun menggunakan material tanah putih oleh Pemerintah dan kini pekerjaannya hamper selesai. Kawasan kumuh ini telah berubah wajah menjadi kawasan yang sangat bagus dan tinggal ditempati.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur kawasan itu yang tadinya sangat jorok dan menimbulkan bau busuk, kita harus ubah menjadi kawasan ramah lingkungan dengan sasaran akan dijadikan sebagai pusat Kawasan kuliner bagi masyarakat di Kota Kupang," kata PLT Kepala Dinas Perikanan Provinsi NTT, melalui PPK, Pengadaan Penahan Gelombang (Breakwater) Pelabuhan Perikanan Oeba, Jimy Pedang saat ditemui di Kupang pada Selasa, (30/08/2022).
Menurutnya, penataan Kawasan kumuh TPI Oeba merupakan jawaban atas keluhan masyarakat sekitar yang selama ini merasa terganggu dengan aroma busuk dari limbah ikan.
“Selama ini warga sekitar memang cukup terganggu dengan limbah air ikan di lokasi itu, sehingga pemerintah mengambil keputusan untuk menata dan menjadikannya sebagai lokasi kawasan kuliner. Untuk memfungsikan kawasan itu, perlu penataan sebelumnya dan ini kita sedang lakukan dan diharapkan semua berakhir pada bulan Oktober mendatang," ucap Jimy.
Jimy juga menjelaskan, selama ini para Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kawasan kuliner Kampung Solor, Kota Kupang tidak memiliki lokasi yang luas, representative dan tidak ada tempat parkir sehingga terlihat sangat sempit.
“kami di Kota Kupang memiliki kawasan kuliner Ikan Bakar yang dikenal dengan nama Kawasan Kuliner Kampung Solor, di sana itu lokasinya sangat kecil, sementara pengunjungnya sangat tinggi, ini menjadi perhatian pemerintah baik Kota Kupang muapun Provinsi. Karena itu mereka akan kami pindahkna ke lokasi TPI Oeba setelah kawasannya kita tata jadi lebih baik," ujarnya.
Untuk diketahui, menata Kawasan kumuh TPI Oeba, Pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan Anggaran sedikitnya Rp 8.433.300.000 yang bersumber dari dana APBD I Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Editor: Redaktur TVRINews
