
Foto: ilustrasi area publik
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 kembali mengatur kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang berlaku per hari ini, Selasa (5/7).
Dalam salinan yang diterima oleh TVRINews.com disebutkan bahwa sejumlah wilayah dinaikan level kebijakannya menjadi level 2. Untuk wilayah Jawa-Bali, level PPKM yang naik level adalah Jabodetabek.
Terdiri atas Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi. Keputusan ini untuk mengatasi penyebaran Covid-19 melalui mutasi Omicron, varian BA.4 dan BA.5.
Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali hanya satu kawasan yang dinaikan levelnya, yakni Kabupaten Sorong. Kebijakan PPKM terbaru ini mulai berlaku pada hari ini sampai dengan 1 Agustus 2022 mendatang.
Pengambilan keputusan ini menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM.
Baca Juga: Wacana Tiket Terusan Wisatawan di TN Komodo, Menparekraf: Masih Akan Dibahas
Saat ini untuk Jawa-Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.
Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di level 2.
Dalam pelaksanaan PPKM luar Jawa-Bali, kondisinya masih sama, yaitu 385 daerah berstatus PPKM level 1, dan hanya satu daerah berstatus PPKM level 2.
Editor: Redaktur TVRINews