
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Mansur Tuharea dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Ambon
Penulis: Minggus Noya
TVRINews, Ambon
Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea, terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB Tahun 2016.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Ambon, Rabu (10/11) sore.
“Sebelum ditahan selama 20 hari kedepan, tersangka Mansur Tuharea terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya di tahap penyidikan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M. Rudi, kepada wartawan di kantornya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat tersangka lainnya, RT, AP, AN dan UH, juga telah ditahan oleh penyidik di Rutan Ambon sejak Senin (8/11) lalu.
Mansur Tuharea beserta 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannta yang diduga merugikan keuangan nehara senilai Rp8,6 miliar dari total anggaran Setda Kabupaten SBB senilai Rp18 miliar, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku.
Editor: Abdullah Fikri