Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Polsek Gading Cempaka Polda bengkulu mengamankan tersangka atas kasus pencurian mobil jenis suzuki carry nomor polisi BD 9698 AT.
Tersangka berinisial AZ diamankan di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan Sumatera Barat oleh Satreskrim Polsek Gading Cempaka.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Budi Hartono mengatakan pihaknya menangkap AZ di Provinsi Sumatera Selatan dengan barang bukti satu mobil hasil curian.
Tersangka melakukan pencurian dengan modus meminjam mobil kepada korban. Kemudian kunci diduplikat.
Barulah tersangka melakukan pencurian mobil yang diparkirkan korban di pasar. Antara korban dan pelaku sudah saling kenal dan berasal dari daerah yang sama.
“Tersangka melakukan aksinya sendiri, dan rencananya mobil itu akan dijual. Namun karena belum ada pembeli mobil itu disembunyikan di Desa Lumpo, Sumatera Barat,” ungkap Kompol Budi Hartono.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.