DPR Minta Tjahjo Kumolo dan Badan Kepegawaian Negara Tingkatkan Proteksi Sistem Pengamanan CPNS 2021

DPR Minta Tjahjo Kumolo dan Badan Kepegawaian Negara Tingkatkan Proteksi Sistem Pengamanan CPNS 2021
Reporter : Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal mengatakan fenomena percaloan dalam Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sangat meresahkan masyarakat.
Untuk itu Komisi II DPR meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk lebih memperkuat proteksi sistem dalam pelaksanaan CPNS 2021.
"Selain pengamanan yang ditingkatkan, poin utamanya kami dari Komisi II DPR juga bersepakat dan Komitmen dengan Menpan RB dan BKN agar percaloan harus dimusnahkan untuk kedepannya," kata Syamsurizal kepada Wartawan, Kamis (25/03/2021).
Lebih lanjut, Syamsurizal juga meminta kepada jajaran Kemenpan RB dan BKN agar dapat memastikan kalau sistem dalam seleksi CPNS dapat terjamin dari percaloan, oleh karena itu Kemenpan RB dan jajaran diharapkan dapat lebih memperkuat proteksi sistem dalam pelaksanaan CPNS 2021.
"Setelah kita lakukan dialog dengan Menpan RB dan BKN, kita meminta agar sistemnya aman dulu, meskipun mereka menyebut percaloan tersebut berada diluar proses," ujarnya.
Politisi PPP tersebut menyatakan kalau percaloan yang terjadi sangat mencoreng negara. Tindakan percaloan tersebut sangat meresahkan masyarakat yang mengikuti seleksi CPNS.
"Ini kesepakatan kami dengan Menpan RB dan BKN karena ini sangat meresahkan dan mengecewakan masyarakat, kita tidak ingin negara kita jadi negara yang tidak profesional dan penuh dengan kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat," jelas Syamsurizal.
Sebelumnya Menpan RB, Tjahjo Kumolo menyatakan kalau untuk mengantisipasi tindakan percaloan,l akan melibatkan penegak hukum dalam mengusut tindakan percaloan tersebut.
Sebagai informasi, penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS tahun 2021 akan diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta sekolah kedinasan.
Tahun ini, pemerintah membuka sekitar 1,3 juta formasi untuk PNS dan PPPK. Jumlah kebutuhan untuk guru PPPK sebanyak 1 juta formasi, untuk pemerintah pusat sebesar 83.000 formasi, dan pemerintah daerah sebesar 189.000 formasi.
Editor : Dadan Hardian
Editor: Admin