
Jika Jerinx Mangkir Panggilan Kedua, Polda Metro Jaya: Ada Mekanisme Lain
Penulis: Riana Rizkia
TVRINews, Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ada mekanisme lain yang harus dilakukan, jika Jerinx mangkir dari panggilan keduanya sebagai tersangka kasus pengancaman.
"Bagaimana kalau yang (panggilan) kedua tidak hadir? Ada lagi mekanismenya, sudah kita izin bawa ke sini (Polda Metro Jaya). Harus ke sini semuanya," kata Yusri.
Yusri menyebut panggilan kedua diagendakan pada Jumat (13/8/2021), dan paling lambat awal pekan depan.
"Kita jadwalkan secepatnya, mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) atau Senin pekan depan," ucap Yusri.
Yusri berharap tersangka dapat memenuhi panggilan kedua.
"Nanti (panggilan) kedua boleh bilang sakit? Silakan saja. Ada mekanisme nanti. Tapi kita kan mengharapkan saudara J bisa hadir, karena ini kita panggil," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan untuk Jerinx pada Senin (9/8/2021), Namun yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena sakit.
"Kuasa hukumnya menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," kata Yusri.
Keterangan sakit tersebut, kata Yusri, disampaikan kuasa hukumnya melalui sambungan telepon.
Meskipun tanpa bukti surat keterangan sakit, Yusri menyebut kepolisian memaklumi alasan ketidakhadiran Jerinx.
"Tidak apa-apa, boleh saja. Nanti kita panggil untuk panggilan kedua," kata Yusri.
Untuk diketahui, pria bernama lengkap I Gede Ari Astina telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman kepada Adam Deni. Yusri menyebut penetapan itu dilakukan setelah dilaksanakannya gelar perkara.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dua pelanggaran pasal pidana. Yaitu Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin
