Penulis : Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengelar barang bukti kasus penyebaran konten pornografi dengan tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lingeri hingga kostum cosplay hitam dan putih yang kerap digunakan Dea saat memproduksi konten pornografi.
Barang bukti tersebut disita dari Dea saat ditangkap pada 23 Maret 2022 di Malang, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan Dea sengaja menyebarkan konten pornografi untuk mendapatkan uang.
"Mendapatkan uang dari Onlyfans. Awalnya, dia mengunggah melalui menggunakan Twitter dia. Jadi disimpan dulu dalam tempat penyimpanan atau hardisk. Kemudian satu-satu nanti dia kirim ke OnlyFans melalui Twitter dia," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Menjadi Syarat Mudik, Peserta Vaksin Booster di Puskesmas Andalas Padang Meningkat
Kepada polisi, Dea mengaku mendapatkan uang Rp15 - 20 juta per bulan, selama satu tahun terakhir kegiatan tersebut dia lakukan.
“Dari pemeriksaan awal dia sudah berjalan kurang lebih setahun ini dan penghasilannya dalam 1 bulan sekitar Rp15-20jt,” tambah Auliansyah.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi. Namun, polisi tidak melakukan penahanan dan Dea dikenakan wajib melapor karena permohonan dari keluarga, dan tersangka masih berkuliah.
Baca Juga: G20 Health Working Group, Harmonisasi Prokes Mempermudah PPLN
Editor: Redaktur TVRINews
