
Polisi Amankan Tiga Pembuat dan Rumah Produksi Miras Ilegal
Penulis : Toni Sontani
TVRINews, Tasikmalaya
Tiga pelaku pembuat minuman keras RH (34) warga Cihideung, AA (26) warga Purbaratu dan SM (26) warga Manonjaya dibekuk Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Selain tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1.100 minuman keras dalam kemasan cup plastik ukuran 250 ml, 28 galon isi minuman keras, 32 galon kosong, 2 buah mesin pengemas minuman dì rumah pelaku yang dijadikan lokasi produksi.
"Para pelaku sudah menjalankan usaha pembuatan miras ciu sudah sejak 8 bulan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, Aszhari Kurniawan saat gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (25/01/2022).
Menurut Aszhari, pabrik miras ciu itu milik RH (34) warga Komplek Perumahan De Green Selaawi Blok C4 RT 04 RW 05 Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang curiga karena kerap banyak orang tak dikenal yang datang dan pergi ke lokasi pabrik. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian ternyata ada transaksi miras.
"Dalam penggrebekan kami menemukan miras ciu siap edar dan yang masih tersimpan dalam galon," kata Aszhari.
"Miras ini dikemas seperti minuman air mineral biasa, padahal isinya miras jenis ciu," tambahnya.
Kapolres juga menyebutkan, miras kemasan ini dibuat di lantai 2 rumah pelaku. Agar tidak menimbulkan kecurigaan tetangga, miras diedarkan dengan bentuk kemasan dengan penutup cup yang khas seperti Frozen dan DoraEmon.
"Tiga orang sudah diamankan, pelaku yang juga pemilik rumah dan 2 karyawannya, mereka memproduksi miras kemasan ini telah berjalan hampir 8 bulan," ungkapnya.
Keterangan pelaku RH bahwa miras kemasan ini dijual dengan harga 10.000/pcs ke para pengepul secara sembunyi-sembunyi atau si pembeli datang ke rumahnya.
Miras ini dipasarkan banyak menyasar para remaja dan pemuda tanggung karena harganya yang murah. Meski tidak menutup kemungkinan dikonsumsi orang dewasa.
Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat pasal 204 ayat 1 KUHPidana, pasal 140 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Baca Juga
Terbaru
Rekomendasi
