
Dipaksa Damai, Orang Tua ABG Diperbudak Seks Diimingi Uang Rp120 Juta
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pengacara korban perbudakan seks ABG, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, tersangka mucikari yang lakukan penyekapan dan prostitusi kepada anak dibawah umur telah meminta jalur damai kepada orang tua korban.
“Berikan uang Rp120 juta untuk (damai),” kata Zakir kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/9/2022)
Pada kesempatan yang sama, sang ayah korban M. Rifai (49) mengatakan, dirinya menolak perdamaian tersesebut.
“Tidak ada, tidak ada (damai),” kata Rifai.
Rifai menjelaskan, pihak mucikari memberikan tawaran damai tersebut melalui telephon.
“Dari telephon,” ujar Rifai
Sebelumnya, Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin ungkap beberapa fakta terbaru, terkait dengan kasus penyekapan dan ekploitasi anak dibawah umur.
“Klien kami telah berikan keterangan tambahan didalam, yang pertama ada salah seorang dengan inisial ‘IF’ ini dia diduga ikut bersama-sama, bisa saya katakan seperi jembatan penghubung kenpihak mucikari,” kata Zakir kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Lanjut Zakir, fakta yang kedua terkait dengan mucikari yang sempat menyita motor korban. Karena, saat ini korban telah kabur dan tidak kembali lagi ke apartemen tempat mucikari menjalankan bisnis prostitusi tersebut.
“Yang kedua, ternyata ada motor yang sempat disita oleh pihak mucikari,” ucap Zakir
“Jadi, karena anak ini sudah kabur dan tidak kembali lagi ke apartemen tempat mereka menjalankan bisnis prostitusi ini. Akhirnya, ada satu buah motor yang disita oleh mucikari ini,” sambungnya.
Editor: Redaktur TVRINews