
Foto : Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin hadir dalam Forum G20 (Sumber : KPK)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pelibatan pihak swasta dalam upaya pencegahan korupsi, dalam pertemuan hari pertma G20 'Anti-Corruption Working Group' atau Kelompok Kerja Antikorupsi (ACWG), Senin (28/3) kemarin.
Menurut KPK bahwa audit merupakan elemen penting dalam setiap akuntabilitas dan integritas. Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) juga menerapkan syarat audit sebegai elemen pencegahan korupsi, baik sektor publik (Pasal 9) maupun sektor swasta (Pasal 12).
Dalam pertemuan tersebut KPK menyampaikan bahwa audit merupakan suatu elemen penting yang ada di system akuntabilitas dan integritas.
Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) juga memperlakukan persyaratan audit sebagai elemen pencegahan korupsi, baik di sektor publik (pasal 9) maupun swasta (pasal 12).
“Dalam pasal 9 UNCAC menjelaskan penguraian langkah-langkah penting bagi negara untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik,” kata Aminudin, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
“Kemudian pada Pasal 12 UNCAC menjelaskan bagaimana langkah pencegahan korupsi yang melibatkan sektor swasta dengan meningkatkan standar akuntansi dan audit di sektor tersebut,” lanjut Aminudin.
Pertemuan G20 ACWG dibuka oleh Chair Mochamad Hadiyana selaku Deputi Bidang Informasi dan Data KPK serta Co-Chair Esther Bogaart Assistant Secretary, Fraud Prevention and Anti-Corruption Branch, Attorney-General's Department of Australia.
Isu peningkatan peran audit dalam upaya pemberantasan korupsi pembahasannya dilanjutkan pada hari kedua, Selasa (29/3). Isu lainnya yang turut menjadi pembahasan yaitu partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, akuntabilitas laporan, suap asing, dan kemitraan organisasi internasional.
Editor: Redaktur TVRINews
