Penulis : Restu Adi Pratama
TVRINews, Palembang
Banyaknya laporan terkait juru parkir yang melakukan pemungutan liar (pungli) di sejumlah kawasan di Kota Palembangbmembuat Dinas Perhubungan mengambil langkah razia untuk menertibkan parkir liar. Beberapa juru parkir yang ada di Kota Palembang terjaring razia yang dilakukan oleh aparat Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Kabid Wasdalops) dan Lalu Lintas (Lalin) Dishub Kota Palembang, Julyanzah mengatakan, razia dilakukan karena adanya laporan warga tentang juru parkir yang meminta retribusi parkir lebih dari yang ditetapkan oleh pihak Dishub yakni sebesar Rp10.000, sementara ketentuan retribusi parkir untuk roda 4 hanya Rp2.000, dan untuk roda 2 hanya Rp1.000.
Sebanyak 14 motor diangkut ke kantor Dishub. Selain itu, 10 juru parkir liar yang berhasil terjaring selanjutnya juga dibawa ke kantor Dishub untuk diberikan pembinaan.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Kota Palembang akan melakukan pengawasan dan penertiban kembali di kawasan yang memang banyak terdapat jukir liar tersebut