
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Begini Kronologi OTT Rektor Unila
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bersama empat tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Adapun, pada kegiatan tangkap tangan pada Jumat (19/8) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali.
Mereka yang diamankan yakni, Karomani (KRM) Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024; Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Universitas Lampung; Budi Sutomo (BS) Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.
Kemudian, Mualimin (ML) Dosen; Helmy Fitriawan (HF) Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung; Adi Triwibowo (AT) Ajudan “KRM”; Andi Desfiandi (AD) pihak Swasta.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rektor Unila jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Selain itu, ada dua orang yang menyerahkan diri untuk diperiksa tim KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu : Asep Sukohar (AS) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung Tri Widioko (TW) staf Heryandi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan terhadap KRM dilakukan karena tim penindakan menerima informasi dari masyarakat bakal adanya tindak pidana suap.
Menurutnya, usai menerima laporan dari masyarakat, tim penindakan KPK langsung bergerak dari Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di Lampung dan Bandung.
“Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar,” kata Ghufron yang dikutip TVRINews, Senin (22/8/2022).
Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah Karomani, Budi Sutomo, Muhammad Basri dan Adi Triwibowo beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar.
“Sedangkan Andi Desfiandi (AD) ditangkap di Bali. Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ghufron.
Sebagai penerima, KRM, HY, dan BS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, AD selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Editor: Redaktur TVRINews