
Polda Bali Sosialisasikan Sistem Ganjil- genap
Penulis: Indra Wijaya
TVRINews, Badung
Sistem ganjil-genap akan segera diberlakukan di ruas jalan wilayah daya tarik wisata Pantai Kuta juga di wilayah Sanur.
Pemberlakuan sistem ganjil-genap yang akan diterapkan pada 25 September 2021 ini sudah mulai disosialisasikan Polda Bali.
Sosialisasi pemberlakuan sistem ganjil-genap disosialisasikan jajaran Satlantas Polda Bali kepada para pengguna jalan raya dengan berpatroli keliling kawasan Daya Tarik Wisata Pantai Kuta Badung Bali pada Senin (20/9/2021).
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menjelaskan, sistem ganjil genap rencana diberlakukan mulai tanggal 25 September 2021 berdasarkan Surat Edaran yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Bali.
Penerapan sistem ganjil-genap menurutnya merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat, namun akan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing daerah seperti yang akan diterapkan di jalan jalan tertentu, di antaranya 2 kawasan daya tarik wisata, yaitu di Kuta Badung dan Sanur Denpasar.
Kapolda Bali berharap, penerapan sistem ganjil genap kendaraan dapat membantu pengendalian aktivitas orang yang keluar masuk kawasan wisata yang sudah mulai ramai pengunjung di masa PPKM level 3 di Bali.
“Prinsipnya, pemberlakuan sistem ganjil-genap ini akan diberlakukan bagi seluruh pengendara yang lewat. Misalkan di Pantai Kuta, tidak hanya wisatawan, namun juga bagi orang-orang yang sedang berkegiatan. Karena memang nanti aturannya seperti itu, para pengendara harus menaati. Untuk jamnya juga tertentu. Kita tidak akan menyusahkan masyarakat,” ujar Kapolda Bali.
Untuk waktu dan hari sistem ganjil-genap yang akan diterapkan hanya berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta libur Nasional dan libur fakultatif daerah. Untuk waktu, akan dimulai dari pukul 06.30 hingga 09.30 WITA pada pagi hari. Sementara sore hari, akan kembali dimulai dari pukul 15.00 sampai pukul 18.00 WITA.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin