
KIP Aceh Mulai Verifikasi Parlok dan Parnas
Penulis: Vina Amelia
TVRINews, Aceh
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik lokal mulai Minggu (16/10/2022) kemarin.
KIP Aceh melaporkan telah usai melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan partai local dan hari ini, Senin (17/10) dilanjutkan menyelesaikan verifikasi faktual kepengrusuan sembilan partai politik nasional.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Munawarsyah menjelaskan verifikasi faktual di tingkat provinsi ini merupakan verifikasi faktual kepengurusan dan perwakilan perempuan, sedangkan untuk keanggotaan dilakukan oleh masing-masing KIP di Kabupaten/Kota ditambahkan dari hasil verifikasi faktual kepengurusan di tingkat provinsi.
Baca Juga: Dokter Pribadi Klaim Akan Bahas Kondisi Lukas Enembe dengan KPK dan Tim Independen IDI
Sementara ini, ada tiga partai lokal yang sudah selesai dilakukan verifikasi faktual. Satu parlok lainnya, yaitu Partai Sira belum selesai karena ada dua pengurus tidak bisa hadir.
"Usai verifikasi faktual kepengurusan, KIP Kabupaten/ Kota akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan Parnas dan Parlok sampai Kecamatan," kata Munawarsyah, Senin (17/10).
Setelah itu, dilanjutkan dengan verifikasi keanggotaan berdasarkan hasil sampling yang sudah diambil oleh masing-masing partai dalam kesempatan ini.
Munawarsyah mengimbau agar semua verifikator dapat melaksanakan tugas dengan baik dan dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik baiknya sehingga proses verifikasi ini berjalan lancar.
Editor: Redaktur TVRINews