
KPK Tetapkan Kepala BPN Riau jadi Tersangka Kasus Suap Pengurusan HGU
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Ketiga tersangka itu, yakni M. Syahrir (MS) selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau; Frank Wijaya (FW) selaku Pemegang Saham PT AA (Adimulia Agrolestari); serta Sudarso (SDR) selaku General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari.
“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Adapun, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Diketahui, Sudarso (SDR) adalah penyuap terhadap Andi Putra. Ia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
“Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi maupun data termasuk fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi) yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” ujar Firli.
Kemudian, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Frank Wijaya (FW). FW ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan maka Tim Penyidik melakukan penahanan pada Tersangka FW untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ucap Firli.
Namun, lembaga antirasuah itu belum menahan kedua tersangka lainnya, yaitu M. Syahrir (MS) dan Sudarso (SDR).
KPK memerintahkan kepada Saudara MS untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik.
“Tim Penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” tutur Firli.
Sementara, SDR saat ini sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Editor: Redaktur TVRINews