
KPK Setor Rp654 Juta ke Negara dari Terpidana Wahyu Setiawan
Penulis: Nur Khabibi
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan uang rampasan sebesar Rp654 juta dari terpidana Wahyu Setiawan ke kas negara. Diketahui, Wahyu merupakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjerat dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Pada Jumat (16/7/2021) Jaksa Eksekusi Andry Prihandono menyetorkan ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.8 miliar dan SGD41.350," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Ali menjelaskan, penyetoran tersebut berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.
Ali menambahkan, penyetoran ke kas negara sebagai wujud nyata pemulihan kas negara.
"Salah satu komitmen KPK dalam melaksanakan aset recovery, diantaranya dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi," ucap Ali.
Sebagai informasi, Wahyu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin