
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Saat ini, Polri tengah berlangsungkan sidang komisi kode etik polri (KKEP) kepada mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Candrawati atau AKP DC, terkait dengan keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, saat ini AKP DC ini tengah lakukan sidang etik oleh polri karena dinilai telah lakukan ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota polri.
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Nurul kepada wartawan di Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Hari Ini AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Etik Terkait Brigadir J
Lanjut Nurul, dalam sidang etik tersebut, pihaknya juga menghadirkan empat orang saksi yakni, KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW.
Diketahui, Pada hari ini, Polri kembali menggelar sidang etik terhadap personel kepolisian AKP Dyah Candrawati yang terlibat kasus tewasnya Brigadir J.
"Rencana (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Imbas Kasus Brigadir J, Posisi Penting Polda Metro Jaya Hingga Saat Ini Masih Kosong
Dalam kesempatan tersebut Dedi menyebut AKP DC tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J, AKP DC sendiri hanya melakukan pelanggaran dengan kategori sedang.
Sebagai informasi, nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Editor: Redaktur TVRINews