Penulis : Basri A
TVRINews, Surabaya
Pasca OTT KPK terhadap 2 oknum pegawai Pengadilan Negeri Surabaya, yakni oknum Hakim dan Oknum Panitera, aktifitas pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tetap berjalan normal.
Sementara untuk perkara yang ditangani oleh hakim yang tertangkap KPK itu, akan dialihkan kepada Hakim lain agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan jadwal.
Pengadilan Negeri Surabaya juga menegaskan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap 2 oknum yang terjaring OTT KPK tersebut.
Aktifitas pelayanan di Pengadilan Negeri Surabaya tetap berjalan normal seperti biasa dan tidak terganggu dengan adanya 2 oknum pegawai Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring OTT KPK pada Rabu malam, (19/1/2022).
Sementara untuk perkara persidangan yang ditangani oleh oknum hakim tersebut akan dialihkan kepada Hakim lain agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan jadwal.
Aktifitas persidangan yang lain pun tetap berjalan dengan normal sesuai dengan jadwal. Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap 2 oknum pegawai Pengadilan Negeri Surabaya tersebut merujuk pada perintah Mahkamah Agung (MA) dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak KPK.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting mengatakan, bagi PN Surabaya, jika ada hakim pihaknya yang terlibat kasus hukum dan penangkapan itu dilakukan oleh lembaga hukum, maka PN Surabaya akan menyerahkan semuanya kepada lembaga tersebut.
"Termasuk yang terjadi pada 2 orang oknum Hakim di PN Surabaya ini yang ditangkap oleh KPK dengan dalih dan disangkakan terkait kasus korupsi," katanya.