Reporter:Nur Khabibi
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menangkap lagi pemalsu surat hasil swab antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan ke luar kota.
"Kita melakukan penahanan kepada delapan orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin (25/1/2021).
Dari delapan tersangka, salah satunya pegawai laboratorium sehingga memudahkan aksinya untuk membuat surat hasil swab non reaktif.
"Sebagai pegawai ia gampang mengetahui, dia punya file akhir PDFnya. Kemudian mereka melakukan upaya cara untuk memalsukan data dikosongkan kemudian namanya siapa pemesannya,"kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, motif mereka menawarkan surat tes swab antigen dan PCR, yaitu dengan memanfaatkan media sosial seperti Facebook dengan harga bervariasi mulai dari Rp700.000 hingga Rp900.000, dan melalui door to door.
Ke-8 tersangka, lima pria dan tiga wanita. Mereka adalah RSH (20), RHM (22), IS (23), DM, MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23), salah satunya masih di bawah umur.
Delapan tersangka ini ditangkap pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Margonda Raya Nomor 224 Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,"ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.