
Waspadai Varian Omicron di Moda Transportasi
Penulis : Muzhar Apandi
TVRINews, Palembang
Layani transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) , Perusahaan Transportasi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah penumpang. Walau larangan mudik masih berlaku pada ASN pegawai BUMN, TNI dan Polri, namun perusahaan bus mengakui adanya peningkatan jumlah penumpang di masa Nataru saat ini.
Seperti yang diterapkan Perum Damri Palembang yang mematuhi kebijakan pemerintah untuk menerapkan syarat perjalanan darat. Selain serangkaian inspeksi keselamatan, operator bus juga mengatur batas kapasitas penumpang maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk.
Masuknya varian baru Covid-19 Omicron di wilayah Indonesia, Damri menetapkan ketentuan PPKM yang diiimbau pemerintah, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
Adanya pembatasan jumlah penumpang juga perlu penyesuaian tarif tiket, demi kenyamanan dan kemanan penumpang selama perjalanan.
Editor: Abdullah Fikri