Penulis : Eji
TVRINews, Pangkalpinang
Pemberlakuan E-TLE atau Electronic Traffic Law Enforcement yang berfungsi mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik khususnya di sejumlah lampu merah di Kota Pangkalpinang yang di wacanakan Desember lalu hingga saat ini ETLE tersebut masih belum dapat diberlakukan. Hal tersebut dikarenakan koneksi ke database yang belum terhubung ke Unit Regident Korlantas Polri.
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pangkalpinang AKP Toni Susanto menuturkan data kendaraan seperti nomor polisi maupun data pemiliknya masih belum terhubung sehingga E-TLE tersebut pun masih menunggu pengkoneksian ke Korlantas POLRI.
Namun demikian AKP Toni Susanto mengatakan peralatan yang berada di sejumlah titik lampu merah seperti kamera CCTV maupun sensor lainnya masih berjalan normal sehingga pemberlakuan E-TLE tersebut hanya menunggu koneksi ke database saja yang belum dapat diperkirakan waktunya kapan.