
Satpol PP Gorontalo Giat Melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima
Penulis : Icha Anggai
TVRINews, Gorontalo
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo giat melakukan penertiban bagi para pedagang kaki lima yang dinilai menyalahi ketentuan Peraturan Daerah, Kamis (04/11/2021).
Satu persatu lapak pedagang kaki lima di ruas Jalan HB Jassin Kota Gorontalo, di datangi aparat Satpol PP Kota Gorontalo. Dalam razia tersebut, petugas berupaya memberikan edukasi kepada pedagang tentang pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan Perda.
Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat, Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Banguli menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, pedagang kaki lima dilarang berjualan menempati bahu jalan atau saluran air.
Menurut Ramli, sejauh ini dari pantauan Satpol PP Kota Gorontalo sendiri, ditemukan masih banyak para pedagang yang melanggar peraturan tersebut.
Ramli Banguli mengimbau masyarakat khususnya para pedagang dan pelaku usaha agar tetap tertib dengan aturan yang sudah berlaku, sehingga para pedagang pun dapat berjualan dengan aman. Disisi lain, pemandangan kota menjadi tidak semerawut.
Editor: Abdullah Fikri