
Kejati Bengkulu Tangkap Mantan Manajer Pemasaran PT Bio Nusantara Teknologi
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan Rosit Joko Santoso DPO terpidana kasus penggelapan Rp1 miliar PT Bio Nusantara pada tahun 2017.
Terpidana Rosit Joko Santoso sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 387 Tahun 2018, dijatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kasi Intel Bengkulu Beni Wijaya mengatakan setelah 3 tahun lebih menjadi DPO, pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung, akhirnya berhasil diamankan.
Setelah berhasil diamankan, terpidana Rosit Joko Santoso dijemput oleh Jeferson Hutagaol selaku Ketua Tim Jaksa Eksekutor Kejati Bengkulu untuk dibawa ke Bengkulu. Selanjutnya, sekitar jam 8.30 pagi tadi, terpidana Rosit Joko Santoso sampai di Bengkulu dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Kejari Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan administrasi.
"Memang benar Rosit Joko Santoso terpidana kasus penggelapan yang teknologi telah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung bersama Kejati Bengkulu di kediamannya di Jl Arabika II Blok E3 No.7, RT 009 RW 006, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Beni.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Bengkulu untuk kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Bengkulu,” ujar Beni menambahkan.
Sementara, Asisten Bidang Pidana Umum Kejati Bengkulu Sri Tatmala mengatakan pada Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Tahun 2017 lalu, terpidana Rosit Joko Santoso dijatuhkan vonis bebas dan tim JPU Kejati Bengkulu.
Kemudian, langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya, selanjutnya pada tahun 2018 lalu, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan terpidana Rosit Joko Santoso terbukti sah melakukan penggelapan uang PT Bio Nusantara Teknologi sebesar Rp1 miliar dan harus segera dieksekusi ke Lapas Kelas 2A Bengkulu.
"Alhamdulillah, setelah dinyatakan DPO selama 3 tahun lebih, terpidana Rosit Joko Santoso berhasil diamankan Tim Itelijen Kejagung bersama Kejati Bengkulu. Kini yang bersangkutan langsung ditahan di Lapas Bengkulu guna menjalani hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai putusan Mahkamah Agung,” tutur Sri.
Sementara itu, kasus yang menjerat terpidana Rosit Joko Santoso berawal pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Manajer Pemasaran PT Bio Nusantara Teknologi tahun 2016 lalu yang menggelapkan uang hasil keuntungan penjualan cangkang sawit PT Bio Nusantara Teknologi sebesar Rp1 miliar.
Dari pengakuannya dalam BAP JPU diketahui, uang Rp1 miliar hasil keuntungan penjualan cangkang sawit tersebut tidak disetor perusahaa. Melainkan, dihabiskan untuk pergi liburan ke Singapura bersama keluarganya.
Sisanya Rosit berikan pada Wahyu Cecep Wakil General Manajer PT Bio Nusantara Teknologi yang kini bersatus DPO Kejati Bengkulu.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin
